Pengurus DPP PPP dilarang jadi caleg

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kedigdayaan PPP seperti Pemilu 1999.

Ketua Umum terpilih PPP 2020-2025, Suharso Monoarfa, saat Rapat Raripurna VII Muktamar IX yang digelar di 10 zonasi yang terpusat di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (19/12/2020). Dokumentasi PPP

Ketua Umum terpilih Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa, melarang pengurusnya menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalihnya, mereka harus fokus pada kerja-kerja elektoral. 

"Maka, 20 orang yang di DPP (Dewan Pimpinan Pusat) ini tidak boleh menjadi calon anggota legislatif DPR RI, DPR provinsi, (dan) DPR kabupaten/kota. Tugasnya satu, yaitu kerja elektoral. Setuju?" tanyanya saat berpidato dan kompak disetujui kader, Minggu (20/12).

Keputusan tersebut menjadi salah satu strategi agar PPP bisa mengulang kesuksesan Pemilu 1999. Kala itu, partai Islam tertua ini meraup 11 juta lebih suara dan 58 kursi di Senayan.

Pertimbangan lainnya, Suharso ingin mengubah pola pikir yang beranggapan pengurus DPP otomatis mendapatkan "tiket" calon anggota DPR.

Pun demikian dengan pejabat sekretaris jenderal. Ia dilarang rangkap jabatan lantaran posisinya vital