sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP dahulukan tabayyun untuk selesaikan kasus Romy

PPP memandang kasus Romy dengan Erwin Aksa adalah persoalan pribadi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 12 Mei 2023 17:44 WIB
PPP dahulukan tabayyun untuk selesaikan kasus Romy

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara setelah Ketua Majelis Pertimbangan Romahurmuziy dilaporkan ke polisi oleh Wakil Ketua Umum Golkar, Erwin Aksa. Pria yang akrab disapa Romy itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Plt Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan, tabayyun adalah langkah yang paling dikedepankan oleh partainya. Terlebih, kasus ini dianggap perkara pribadi antara kedua belah pihak.

"PPP itu kita punya prinsip, setiap persoalan kita lakukan tabayyun dan kita melakukan solusi, kita cari solusi, itu yang terbaik," kata Mardiono saat ditemui di KPU, Jumat (12/5).

Ia mengaku tidak ingin ikut campur perkara ini karena masih dianggap ranah pribadi. Namun, bila bantuan hukum diperlukan, maka PPP siap menyediakan.

Kendati demikian, ia tidak meyakini, kasus ini akan berangsur panjang dan menjadi perkara hukum. Baginya, persoalan ini sebatas kesalapahaman antara kedua belah pihak.

"Ya nanti kalo diminta (bantuan hukum), saya juga enggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan politikus PPP Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan Erwin telah terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, saat ini laporan tersebut masih berada di SPKT Mabes Polri untuk ditelaah lebih lanjut. Termasuk soal materi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP itu.

Sponsored

"Nanti itu (materi pencemaran nama baik) ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan," kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).

Dalam pelaporannya itu, Erwin menduga Rommy telah melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Pernyataan Romahurmuziy yang dipersoalkan Erwin Aksa yakni mengenai cek kosong. Disampaikan saat hadir sebagai pembicara di sebuah channel Podcast di Youtube.

Romahurmuziy menyebut pernah Erwin Aksa melakukan penipuan ketika memberi cek kosong. Cek tersebut tidak bisa dicairkan. 

Erwin Aksa lantas merasa dirugikan atas pernyataan tersebut dan membuat laporan ke polisi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid