Penuhi permintaan Jokowi, DPR tunda pengesahan 4 RUU

Hingga kini, aksi unjuk rasa menolak DPR dan pemerintah mengesahkan RUU kontroversial masih berlangsung di gedung DPR.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (24/9). /Antara Foto

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidada (KUHP), RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba ditunda. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR akan menunda mengatakan, penundaan pengesahan keempat RUU itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 "Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya," kata Bamsoet dalam siaran pers yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (24/9). 

Melalui Badan Musyawarah DPR dan forum lobi, menurut Bamsoet, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan. Penundaan juga dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak mengkaji ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah. 

"Dua RUU lainnya, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat pertama dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan," kata politikus Golkar itu. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah meminta penundaan karena mempertimbangkan pandangan masyarakat. "Pemerintah berharap ditunda untuk periode berikutnya," ujar Yasonna usai sidang paripurna di DPR, Senayan, Selasa (24/9).