Perludem dukung KPU coret mantan napi korupsi

Perludem menyayangkan partai politik tetap nekat mengusung mantan napi korupsi sebagai calon legislatif pada pemilu 2019.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7)./ Antarafoto

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan partai politik tetap nekat mengusung mantan napi korupsi sebagai calon legislatif pada pemilu 2019.

"Amat sangat disayangkan dan ironis bahwa parpol tetap nekat mengusung mantan napi korupsi," sebutnya Jumat (20/7). 

Dia menuding partai yang tetap memaksakan diri, bisa dinilai oleh publik sebagai bentuk perwujudan rendahnya komitmen mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.

Padahal, semestinya parpol ambil bagian dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas korupsi. Salah satu cara dengan mengusung caleg yang berasal dari kader terbaik partai, serta bebas dari rekam jejak buruk.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah dengan tegas mengatur pengajuan bacaleg. Di dalamnya disebutkan, parpol tidak boleh mendaftarkan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, sebagai caleg.