Perludem dukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018

Mantan napi korupsi dinilai memiliki benturan kepentingan, sebab telah terbukti gagal dalam mengemban amanat dalam pengelolaan tata keuangan

Penyaringan calon anggota legislatif sudah harus dilakukan sejak dari hulu./dok. Perludem

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendukung keberadaan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

"Tidak bisa mempertaruhkan proses Pemilu dengan memperbolehkan orang bermasalah kembali terpilih menjadi calon anggota legislatif," tegas Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2).

Menurut dia, penyaringan calon anggota legislatif sudah harus dilakukan sejak dari hulu.  Pihak-pihak yang berkontestasi seharusnya tidak bermasalah dan berintegritasi, terutama yang memiliki benturan kepentingan.

Mantan napi korupsi dinilai memiliki benturan kepentingan, sebab telah terbukti gagal dalam mengemban amanat dalam pengelolaan tata keuangan negara. Memberikan kesempatan mengakses keuangan negara melalui kewenangan dan penganggaran di DPR dan DPRD, sama saja membuka kembali pintu memunculkan potensi masalah baru.

"Kementerian Hukum dan HAM semestinya turut memfasilitasi Pengundangan ini," harap dia.