Presiden Jokowi tak akan dimakzulkan bila keluarkan Perppu KPK

Syarat kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu adalah aksi protes penolakan RUU KPK yang menelan korban jiwa.

Pengamat menilai Presiden Jokowi tidak akan dimakzulkan karena mengeluarkan Perppu./Antara Foto

Klaim Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahwa Presiden Joko Widodo dapat dimakzulkan apabila mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keliru. Jokowi tidak akan dimakzulkan apabila menempuh langkah tersebut. 

Hal itu dikatakan pengamat hukum pidana dari Univeristas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Fickar menegaskan, tak ada diksi dalam konstitusi yang menyatakan penerbitan Perppu menjadi alasan pemakzulan.

"Coba baca dan pahami Pasal 7A UUD '45, agar tidak keliru paham. Justru revisi UU KPK adalah pelemahan yang disalahpahami seolah-olah penguatan, justru Perppu akan menguatkan pemberantasan korupsi. Perppu bukanlah kejahatan, bukan pula pelanggaran hukum," kata Fickar kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (3/10).

Salah satu pertimbangan petinggi parpol kepada Jokowi agar tak mengeluarkan Perppu ialah alasan kegentingan yang memaksa. Kegentingan memaksa diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Fickar, syarat kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu sudah jelas. Syaratnya adalah jatuhnya korban jiwa dalam gelombang demo menolak UU KPK hasil revisi selama ini.