Perpres pencegahan ekstremisme berpotensi adu domba masyarakat

HNW kritik Perpres RAN PE Jokowi dan singgung ekstremnya korupsi.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid /Foto Alinea sebelum pandemi/Kudus Purnomo Wahidin.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), menimbulkan kecurigaan dan mengadu domba antar warga masyarakat.

Sebab, dalam aturan tersebut tidak menjelaskan detail terkait ekstrimisme berbasis kekerasan. Konsep pemolisian masyarakat dalam pencegahan tindakan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme juga tidak dijelaskan secara rinci.

"Jangan sampai ini  jadi pasal karet yang menjadi justifikasi bagi masyarakat untuk main hakim sendiri atau cepat lapor ke kepolisian tanpa bukti yang dibenarkan terhadap warga masyarakat yang lain, hanya karena secara penilaian subyektif dituduh melakukan ekstremitas," ujar Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, Jumat (21/1).

Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, perpres tersebut perlu memberikan definisi jelas konsep terorisme dan ancaman terhadap keamanan negara seperti yang diterangkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, UU tentang terorisme, dan UU tentang Pertahanan Negara.

"Salah satu prinsip negara hukum adalah due process of law (proses hukum yang berkeadilan). Sehingga segala celah yang dapat memungkinkan adanya tindakan main hakim sendiri harus ditutup secara rapat," terangnya.