sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres pencegahan ekstremisme berpotensi adu domba masyarakat

HNW kritik Perpres RAN PE Jokowi dan singgung ekstremnya korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 22 Jan 2021 13:45 WIB
Perpres pencegahan ekstremisme berpotensi adu domba masyarakat

Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), menimbulkan kecurigaan dan mengadu domba antar warga masyarakat.

Sebab, dalam aturan tersebut tidak menjelaskan detail terkait ekstrimisme berbasis kekerasan. Konsep pemolisian masyarakat dalam pencegahan tindakan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme juga tidak dijelaskan secara rinci.

"Jangan sampai ini  jadi pasal karet yang menjadi justifikasi bagi masyarakat untuk main hakim sendiri atau cepat lapor ke kepolisian tanpa bukti yang dibenarkan terhadap warga masyarakat yang lain, hanya karena secara penilaian subyektif dituduh melakukan ekstremitas," ujar Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, Jumat (21/1).

Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, perpres tersebut perlu memberikan definisi jelas konsep terorisme dan ancaman terhadap keamanan negara seperti yang diterangkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, UU tentang terorisme, dan UU tentang Pertahanan Negara.

"Salah satu prinsip negara hukum adalah due process of law (proses hukum yang berkeadilan). Sehingga segala celah yang dapat memungkinkan adanya tindakan main hakim sendiri harus ditutup secara rapat," terangnya.

HNW menjelaskan, bila memolisikan masyarakat adalah konsep community policing atau yang menciptakan kolaborasi antara polisi atau penegak hukum dan komunitas kelompok masyarakat dalam mengidentifikasi kejahatan, maka hal tersebut bisa berbahaya dan berpotensi melanggar HAM. Sebab, belum ada kesepahaman baik dari rujukan UU yang ada maupun kesepakatan pembahasan di DPR mengenai istilah ekstremisme.

"Jangan sampai nanti ada kelompok yang gampang sekali disebut ekstrem, padahal sejatinya mereka hanya ingin menjalankan ajaran agamanya, atau mereka diframing sebagai melalukan ekstrimisme hanya karena yang bersangkutan bukan dari kelompok politik maupun sosial yang satu kubu dengan pemerintah," tegas dia.

Kendati demikian, politikus PKS ini menilai, konsep community policing lebih tepat digunakan untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang telah terbukti ada perkara korupsi menjerat mantan Menteri Sosial. Dia menilai, kasus tersebut perlu diawasi oleh masyarakat di lapangan yang menerima bantuan.

Sponsored

"Sedangkan Pemerintah bersama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan perlu maksimal mensosialisasikan ke masyarakat bagaimana mengalahkan korupsi yang sudah ekstrim ini, yang bahkan korbannya adalah bansos untuk warga terdampak Covid-19, bahkan bansos untuk kalangan difable," tutur HNW.

Hal ini, lanjutnya, lebih tepat digunakan karena kejahatan korupsi itu begitu ekstrem, korupsi terkait Jiwasraya, Asabri maupun BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya di atas belasan triliun.

"Juga korupsi Bansos untuk masyarakat  terpapar covid-19, sangat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, berbeda misalnya dengan penentuan perilaku ekstrem yang menjurus kepada ekstremisme dan kekerasan yang terkesan subjektif dan politis," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid