Perpres soal sanksi vaksinasi dinilai cederai kesepakatan DPR-Menkes

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dianggap menekankan pendekatan represif ketimbang persuasif.

Ilustrasi vaksinasi/Pixabay.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, dinilai mengingkari kesepakatan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021.

Pasalnya, sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan vaksin terkesan menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah.

"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan rapat kerja ini," jelas anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Senin (15/2).

Mufida melanjutkan, salah satu kesepakatan rapat pada 14 Januari 2021 menyepakati untuk tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19. Karena itu, dia menyayangkan pendekatan represif tersebut yang termuat dalam salah satu aturan regulasi itu.

Aturan yang dimaksud Mufida yakni, Pasal 13 A ayat (4). Dalam beleid itu, mengatur soal sanksi bagi rakyat penolak vaksin, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.