Pertanyakan hasil investigasi Komnas HAM, HNW singgung UU HAM

Penembakan terhadap empat Laskar FPI dinilai unlawful killing. 

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Rekomendasi dan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dipertanyakan. Pasalnya, Komnas HAM tidak menyatakan pelanggaran HAM berat terhadap tindakan anggota polisi tersebut.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai, tindakan anggota Korps Bhayangkara yang menembak mati empat Laskar FPI suatu bentuk unlawful killing. 

"Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat," kata Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (10/1).

Keyakinan pria yang akrab disapa HNW itu, berlandaskan pada  ketentuan penjelasan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam diktum itu menerangkan tiga bentuk pelanggaran HAM berat.

Pertama, pembunuhan massal atau genocide. Kedua, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan atau arbitry/extra judicial killing. Terakhir, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.