Pesan peringatan aktivis 98 kepada Prabowo dan Wiranto 

Aktivis 98 juga menuntut Jokowi menuntaskan kasus-kasus konflik agraria warisan Orde Baru.

Anggota DPR Adian Napitupulu (kedua kanan) bersama para mantan aktivis '98 menabur bunga saat berziarah ke makam pahlawan reformasi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (12/5). /Antara Foto

Rembuk Nasional Aktivis (RNA) 98 mendesak pemerintah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu. Aktivis 98 Benny Rhamdani menegaskan, pihaknya bakal menempuh berbagai cara untuk memastikan para pelanggar HAM berat mendekam di balik jeruji penjara. 

"Kita harus siap mengorbankan diri dan nyawa untuk menyeret siapapun pelaku kejahatannya, entah itu Prabowo (Subianto) ataupun Wiranto, dan begitu pun antek-antek Orde Baru yang jadi musuh gerakan reformasi," ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/5). 

Benny mengatakan, para aktivis prodemokrasi yang tergabung dalam RNA 98 akan terus berjuang mewujudkan cita-cita demokrasi dan meneruskan perjuangan empat mahasiswa Trisakti yang gugur terkena peluru panas aparat rezim Orde Baru.  

Keempatnya, yakni Hendriawan Sie bin Hendrik Sie, Elang Mulya Lesmana bin Bagus Yoga Nandita, Herry Hartanto bin Syahrir dan Hafidin Royan bin Raden Enus Yunus. "Kita akan menyeret mereka (pelanggar HAM berat) ke penjara sampai tuntas. Kapan pun itu," imbuhnya. 

Dalam dokumen rahasia Amerika Serikat yang dilansir pada 2018, Prabowo disebut sebagai dalang penghilangan paksa sejumlah aktivis 98 jelang kejatuhan Soeharto. Pada era itu, Prabowo memegang jabatan sebagai Danjen Kopassus. 
 
Sedangkan Wiranto kerap dikaitkan terlibat dalam peristiwa penyerangan markas Partai Demokrasi Indonesia pada 27 Juli 1996, Tragedi Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penculikan dan penghilangan aktivis pro-demokrasi tahun 1997-1998, serta Biak Berdarah.