PKB minta RUU HIP direvisi

Definisi Pancasila dalam RUU HIP dianggap ngawur.

Anggota Fraksi PKB DPR, Yanuar Prihatin. Dokumentasi DPR

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, meminta Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) direvisi. Pertimbangannya, kerangka konsep dan pemikirannya tidak utuh.

Dicontohkannya dengan pengertian Pancasila dalam Bab I Ketentuan Umum angka 1. Di situ menyebutkan, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi, ideologi, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Pertanyaannya, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara. Apakah sudah tepat dan benar definisi tentang Pancasila semacam ini? Jelas ini definisi paling ngawur tentang Pancasila. Itu bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila," ujarnya via keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Jika tetap dibiarkan, menurutnya, akan menciptakan kekacauan berpikir di masyarakat. Pengertian Pancasila, bagi dia, harus merujuk acuan standar yang ada dalam pembukaan konstitusi, lima sila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Dirinya juga mempersoalkan isi Ketentuan Umum, di mana ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat.