PKS dan NasDem apresiasi MK tolak sistem proporsional tertutup

"Tentu ini sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang selama ini dicita-citakan."

PKS dan NasDem mengapresiasi MK karena menolak uji materi tentang sistem pemilu proporsional tertutup. Google Maps/Pisang Rebus

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup, Kamis (15/6). Dalihnya, ditunggu-tunggu banyak pihak lantaran menyangkut nasib demokrasi ke depan.

Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, menambahkan, putusan itu juga menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai mandat konstitusi. "Ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," katanya dalam keterangannya.

Ia menerangkan, sistem proporsional terbuka membuat hubungan antara calon legislatif (caleg) dengan konstituen kuat. Sebab, masyarakat dapat memilih secara langsung siapa saja yang berhak menjadi wakil rakyat sesuai aspirasinya.

"Hubungan antara caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih," ucapnya. 

Selain itu, sambungnya, sistem proporsional terbuka akan menciptakan kontestasi yang adil bagi para caleg. Pangkalnya, saling beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya (dapil).