sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Uji materi sistem pemilu, Denny Indrayana dituntut tanggung jawab secara pidana

Kabar yang disampaikan Denny Indrayana soal uji materi sistem pemilu berbeda dengan putusan yang dibacakan MK hari ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 15 Jun 2023 15:31 WIB
Uji materi sistem pemilu, Denny Indrayana dituntut tanggung jawab secara pidana

Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, soal tentang uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pangkalnya, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Kamis, 15/6) berbeda dengan tulisannya.

Sebelumnya, Denny menyebut menerima informasi bahwa MK bakal memutuskan sistem proporsional tertutup ke depannya. Sementara itu, MK ternyata memutuskan menolak gugatan pemohon atau sistem proporsional terbuka tetap berlaku.

"Sehingga, pernyataan Saudara DI tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Ia pun mendorong Polri segera menyelesaikan masalah ini secara hukum. Buntut viralnya pernyataan Denny tersebut, ia dilaporkan kepada kepolisian oleh Pitra dan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Polri harus segera tindak lanjuti laporan tersebut secara hukum untuk meminta klarifikasi Saudara DI serta Polri harus menggali motif dari informasi yang disampaikan DI tersebut ke publik," tuturnya.

Menurut Pitra, Denny diduga melakukan pidana menyebarkan berita atau informasi bohong melalui pernyataannya atas rumor putusan MK. Perkatannya itu menabrak Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Diketahui, MK menolak permohonan provisi para pemohon atas sistem pemilu. Begitu pula dalam pokok permohonan. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Anwar Usman, saat membacakan putusan, Kamis (15/6).

Ia menyebut, MK berwenang mengadili permohonan dan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun, permohonan provisi dan pokok permohonan tak beralasan menurut hukum.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid