PKS ke pemerintah: Segera kirim draf revisi UU ITE ke DPR

Mardani Ali Sera mengatakan, revisi UU ITE harus tetap dilanjutkan meski muncul SKB.

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera/Foto dpr.go.id/Runi/Man

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera mengatakan revisi Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) harus tetap dilanjutkan meski muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman implementasi UU ITE.

"Revisi UU ITE tetap harus dilanjutkan, penting untuk memastikan tidak adanya multitafsir. Karena selama ini problem ada di beberapa pasal dalam UU ITE," kata Mardani kepada Alinea.id, Minggu (27/6).

Mardani menjelaskan, SKB  bukanlah produk hukum dalam bentuk perundang-undangan. Justru dengan revisi, maka kepastian hukum akan muncul karena UU lebih tinggi dari SKB. "Kepastian hukum juga muncul karena kedudukan UU lebih tinggi dari SKB ini. Untuk pemerintah, ayo segera kirimkan draf revisi tersebut ke DPR," jelasnya.

Sebelumnya, ahli hukum pidana, Suparji Ahmad mengatakan, SKB terkait pedoman implementasi UU ITE dapat menjadi rujukan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet.

Ia menekankan bahwa sejauh ini penafsiran pasal bukan masalah satu-satunya, melainkan disparitas penegakan hukum dalam kasus ITE yang dirasakan masyarakat patut menjadi perhatian serius. "Penegak hukum harus lebih adil, transparan dan akuntabel," kata Suparji dalam keterangannya, Sabtu (26/6).