PKS ngotot RUU Pemilu tetap dibahas

PKS masih menginginkan pembahasan RUU Pemilu berlanjut.

Massa simpatisan PKS/instagram @pk_sejahtera

Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mardani Ali Sera memberi catatan pascadicabutnya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Peolegnas) Prioritas 2021. Fraksi PKS, kata dia, masih menginginkan pembahasan RUU tersebut berlanjut.

“Terkait Revisi UU Pemilu, saya menyampaikan beberapa poin ketika rapat komisi 2 hari ini. @FPKSDPRRI masih ingin kita membuka satu forum pengambilan keputusan terkait dengan Revisi UU Pemilu. Karena itu secara sederhana, @FPKSDPRRI masih ingin pembahasan ini dilanjutkan,” tulis Mardani via akun Twitter-nya kemarin.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKS ini menyarankan, sebaiknya keputusan soal RUU Pemilu dilakukan melalui forum pengambilan keputusan fraksi. Untuk itu, kata Mardani, perlukan forum khusus. “Masalah menang kalah nomor 2, tapi ini masalah kita menegaskan peraturan bahwa setiap fraksi punya hak menyatakan pendapatnya dan tindak lanjutnya akan selalu disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam peraturan yang kita buat di tata tertib kita sendiri,” bebernya.

Menurutnya, pihak yang terlibat tidak bisa meninggalkan begitu saja pembahasan RUU Pemilu. Sebab, ada banyak yang harus ditindaklanjuti di antaranya 6 opsi keserentakan dari Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk payung bagi implementasi teknologi informasi dalam Pemilu.

“Usul saya, jika ada keputusan nanti banyak hal yang bisa kita tindak lanjuti untuk perbaikan. Tentu RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP penting, tetapi payung hukum itu lah yang sebenarnya ditunggu oleh KPU agar mereka bisa menyempurnakan dan memperbaiki kualitas Pemilu kita. PKS tidak termasuk yang menyetujui penarikan revisi UU Pemilu ini.” tutup Mardani.