PKS paparkan mudarat UU Pemilu existing

Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Anggota Fraksi PKS DPR, Bukhori Yusuf. Dokumentasi DPR

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bukhori Yusuf, melayangkan catatan kritis tentang keputusan pemerintah dan mayoritas fraksi yang sepakat mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Pertama, kondisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang diametral berpotensi melemahkan kesatuan NKRI dan kerukunan masyarakat," katanya dalam keterangannya, Kamis (11/3).

Selain itu, menurutnya, sistem ambang batas presiden (presidential threshold) dengan angka tinggi dinilai tidak sesuai dengan maksud asli (original intent) UUD 1945. Pasalnya, sistem itu menghalangi kesempatan partai politik (parpol) untuk memilih kader terbaik lantaran kontestasi akhirnya terbatas pada 2 pasangan calon (paslon).

"Konsekuensinya, pembelahan sosial rentan terjadi, bahkan nuansa ketegangan itu masih bisa kita rasakan sampai sekarang sebagai ekses dari Pemilu 2019 silam," tutur Bukhori.

"Oleh karena itu, dibutuhkan penyempurnaan mendasar terhadap sistem pemilu existing melalui revisi karena secara sosiologis sangat tidak sehat untuk memelihara iklim kerukunan bangsa," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.