Polda Sumut didesak usut dugaan perbudakan oleh eks Bupati Langkat

Komisi III meminta Polda Sumut usut tuntas penggunaan krangkeng di rumah eks Bupati Langkat.

ilustrasi. foto Pixabay

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, mendorong Polda Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan perbudakan terhadap para pekerja sawit oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Menurutnya, menaruh seseorang dalam kerangkeng merampas kemerdekaan orang lain dan sebuah perlakuan tidak manusiawi.

"Perampasan kemerdekaan dengan menaruh seseorang dalam tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan alasan yang berdasarkan hukum, yakni dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai aturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan standar hak asasi manusia," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi belakang kediaman Bupati Langkat Terbit Perangin Angin. Terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi tersebut. 

Menurut temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai, atau bahkan tidak di gaji serta perlakuan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu. Migrant Care telah menyampaikan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/1) siang.

Menurut Polda Sumut, kerangkeng tersebut merupakan tempat untuk rehabilitasi pengguna narkotika yang tak berizin dan telah berlangsung selama 10 tahun. Polda Sumut menyatakan, akan menggandeng pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNNP Kabupaten Langkat dapat memperjelas persoalan tersebut.