Polemik vaksin, Komisi II DPR diminta panggil Ombudsman

Kebijakan pemerintah terkait pengadaan vaksin Sinovac dinilai membingungkan.

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/5/2020)/Foto Antara Galih Pradipta.

Anggota Komisi II DPR RI, Surahman Hidayat menyarankan Komisi II DPR RI meminta penjelasan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengklarifikasi kebijakan impor 1,2 juta vaksin Sinovac dari China. Sebab, lembaga tersebut mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.

"Komisi II DPR RI sebaiknya meminta penjelasan dari Ombudsman untuk mengklarifikasi kebijakan impor vaksin Sinovac," kata Surahman, dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Permintaan keterangan itu untuk menjawab pertanyaan publik terkait kebijakan impor vaksin tersebut, seperti belum keluarnya izin edar Emergency Use Athorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Mengapa pemerintah tidak memberikan vaksin yang efektivitasnya sudah teruji secara klinis dan sudah dipakai negara lain?. Pertanyaan ini muncul di masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan kecurigaan atas kebijakan ini," tutur Surahman.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merasa masyarakat telah bingung akan kebijakan pemerintah terkait kengadaan vaksin Sinovac.