Politikus Demokrat dukung KPU soal kampanye di kampus

Pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk azas jujur dan adil.

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Foto: dpr.go.id/Eno/Man

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid, menyambut positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana memperbolehkan kampanye politik di lingkungan kampus. Menurut Anwar, kampanye politik di lingkungan kampus yang merupakan arena intelektual memiliki dampak positif untuk menguji kemampuan setiap kontestan Pemilu

"Kampanye politik di ruang kampus juga merupakan sesuatu yang wajar karena masyarakat akademik di kampus, baik mahasiswa, hingga tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, merupakan pemilih dalam pemilu," ujar Anwar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/7).

Meski demikian, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk azas jujur dan adil.

"Misalnya, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," kata dia.

Karena itu, Anwar Hafid berpandangan, hendaknya kampanye di lingkungan kampus dapat direalisasikan pada masa kampanye untuk Pemilu 2024.