Politikus PKS kecewa, setahun lebih Perpres BRIN tertahan di Kemenkumham

Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Jokowi, namun tertahan di Kemenkumham.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, sebelum pandemi/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, merasa janggal dengan sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, yang menahan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Padahal, sambung politikus PKS ini, Perpres tersebut sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sudah diberi nomor, dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Tetapi karena sekarang tertahan di Kemenkumham sehingga Perpres tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diundangkan," ungkap Mulyanto, dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Atas sikap tersebut, Mulyanto menilai Presiden Joko Widodo seperti disandera oleh anak buahnya. Dia menganggap, manajemen pemerintah dalam menggodok Kepres tersebut terbilang buruk.

"Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional. Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini aneh," tegas Mulyanto.