Politikus PKS sebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK

Kurniasih mengingatkan, selain bermasalah pada sisi subtansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah.

Politikus PKS sebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK. Foto PKS

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus PKS ini menyebut yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK, bukan dengan jalan pintas menerbitkan Perppu.

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Kurniasih menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. 

"MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Minggu (1/1).

Kurniasih mengingatkan, selain bermasalah pada sisi subtansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.