sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PKS sebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK

Kurniasih mengingatkan, selain bermasalah pada sisi subtansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 01 Jan 2023 10:12 WIB
Politikus PKS sebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan putusan MK

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus PKS ini menyebut yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK, bukan dengan jalan pintas menerbitkan Perppu.

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Kurniasih menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. 

"MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Minggu (1/1).

Kurniasih mengingatkan, selain bermasalah pada sisi subtansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah. 

"Prosesnya bermasalah, subtansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun subtansi," kata dia.

Kurniasih juga mempertanyakan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang terkesan mendadak. Sebab, penerbitan sebuah perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Kurniasih mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu. 

"Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan under perform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?" tandas dia. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid