Polri: Tiga paslon pilkada melanggar protokol kesehatan

Polri tangani 24 perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada.

Brigjen Pol Awi Setiyono saat menandatangani dokumen pengangkatannya sebagai Karo Penmas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020)/Dokumentasi Humas Mabes Polri.

Polri kembali menangani tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, tidak disebutkan siapa dan di mana wilayah pemilihannya.

"Pelanggaran protokol kesehatan 24 kasus," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers secara daring, Kamis (5/11).

Menurut Awi, sampai saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima laporan sebanyak 366 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 kasus dilimpahkan ke Polri.

Pelanggaran lainnya, sambung Awi, adalah pemalsuan sebanyak empat perkara, tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan empat perkara, mutasi pejabat enam bulan sebelum paslon ditetapkan dua perkara, menghilangkan hak seseorang jadi calon dua perkara, dan mahar politik satu perkara.

Ada pula politik uang sebanyak tujuh perkara, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak 29 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas tiga perkara, kampanye dengan menghina, menghasut, SARA tiga perkara.