PPP: Pelarangan cadar berpotensi melanggar HAM

"Kebijakan pelarangan penggunaan cadar berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan."

Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar (kiri) beraktivitas memberikan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh. Antara Foto

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan pelarangan penggunaan cadar bagi seseorang yang masuk ke instansi milik pemerintah berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, Baidowi menilai agar Kementerian Agama mengkaji ulang larangan penggunaan cadar di instansi milik pemerintah tersebut. 

"PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Baidowi saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut Baidowi, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar yang dimaksud Menteri Agama, Fahrul Razi itu. Larangan tersebut apakah berlaku hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan. Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, kata dia, PPP dapat menerimanya.

"Kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab," ujars dia.