PPP sebut pencopotan Suharso Monoarfa sudah sesuai AD ART partai

PPP menegaskan, pencopotan Suharso Manoarfa dipastikan sah.

Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa. Dokumentasi PPP

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menegaskan pemecatan Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum PPP sudah sesuai AD/ART partai. Dia menyebut, pencopotan Suharso merupakan keputusan para Majelis dan Mahkamah Partai dalam Mukernas di Serang, Minggu (4/9).

Diketahui, setelah pemberhentian itu, Rapat Pengurus Harian DPP PPP menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso. 

"Mukernasnya itu kan yang seperti disampaikan Pak Arsul (Waketum PPP Arsul Sani), ada pendapat dari mahkamah partai. Coba tanya mahkamah partai lah. Mahkamah Partai itu yang memberikan pendapat hukum. Itu masalahnya di situ," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, Selasa (6/9).

Awiek menegaskan, sesuai undang-undang partai politik (UU Parpol), Mahkamah Partai memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengeketa kepengurusan. Dengan demikian, keputusan Mahkamah Partai dalam Mukernas untuk mencocokkan Suharso sudah sah.

"Kan di AD/ART kita memang ada ruang untuk menindaklanjuti putusan-putusan dari putusan yang lain. Jadi kemarin kan kita serba dilematis. Ternyata ada informasi gitu kan. Terus ada pendapat hukum Mahkamah Partai," kata Awiek.