sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan PPP di MK: Potensi pemungutan suara ulang?

Untuk mencapai ambang 4% maka partai berlambang Ka’bah tersebut harus mencari 193.088 suara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 01 Mei 2024 16:56 WIB
Gugatan PPP di MK: Potensi pemungutan suara ulang?

Setelah sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ranah pemilihan presiden (pilpres) usai, kini pemilihan legislatif (pileg) menjadi sorotan. Berkas gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjukkan dugaan pemindahan suara milik mereka secara tidak sah ke Partai Garuda.

Menurut PPP ada 35 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 19 Provinsi. Besaran suaranya beragam dari 1.000-5.000 suara untuk setiap dapil.

Alhasil, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen untuk masuk ke Senayan. Sebab, hanya memiliki 5.878.777 suara atau 3,87%.

Untuk mencapai ambang 4% maka partai berlambang Kakbah tersebut harus mencari 193.088 suara. Mereka menduga suara itu diambil oleh Partai Garuda.

Usaha PPP memang layak untuk ditelisik. Bagaimana tidak, mereka tetap merapat ke kubu Prabowo-Gibran untuk mengamankan diri setidaknya dalam 5 tahun ke depan.

Namun rupanya, mengamankan diri dalam ranah eksekutif tidak cukup, legislatif pun perlu diduduki. Apalagi, sampai dinyatakan tidak lolos parlemen, sungguh bukan tipikal PPP.

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat melihat langkah PPP memang untuk pembuktian kecurangan pemilu khususnya di ranah pemilihan legislatif. Selain itu, mereka diyakini masih heran karena pertama kalinya tidak lolos ke Senayan.

Maka sudah wajib hukumnya bagi Suharso Monoarfa cs untuk membawa segala bukti. Baik itu saksi maupun bukti elektronik.

Sponsored

“Mereka (PPP) mungkin shock karena tidak lolos,” kata Cecep kepada Alinea.id, Rabu (1/5).

Hasil yang diharapkan bisa banyak jika memang pembuktiannya dinyatakan benar oleh majelis hakim konstitusi. Entah itu diskualifikasi bagi Partai Garuda, atau langsung pelimpahan suara ke PPP, atau bahkan pemungutan suara ulang.

“Pemungutan suara ulangnya di wilayah yang terbukti kecurangan ya,” ujarnya.

Sementara, MK sendiri akan menangani 297 perkara, lebih banyak ketimbang yang mereka sidangkan pada Pileg 2019. Pada pemilu sebelumnya hanya sebatas 260 perkara.

Dari angka itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan pihak yang paling banyak mendaftarkan perkara. Partai yang gagal lolos ke DPR karena tak memenuhi ambang batas parlemen itu mendaftarkan 29 perkara.

Secara berturut-turut, partai yang mengajukan permohonan sengketa terbanyak berikutnya adalah Nasdem (20 perkara), PAN (19), Demokrat dan Gerindra (17), Golkar (14), PDIP (13), dan PKB (12).

Sejumlah partai lain juga mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg ke MK, tapi di bawah 10 perkara. Partai itu adalah Partai Bulan Bintang, Perindo, Hanura, PKN, Gelora, PKS, PSI, Partai Garda Republik Indonesia, Garuda, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh.

Di luar politik, 126 permohonan sengketa lainnya diajukan oleh perorangan, yaitu para calon anggota legislatif di berbagai tingkat, dari DPR, DPD, hingga DPRD.

Berita Lainnya
×
tekid