Prabowo-Sandi dilaporkan ke Bawaslu soal hoaks
Pemberitaan media baik dari media online, cetak dan elektronik jadi bukti kampanye hitam kubu Prabowo-Sandiaga
Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan kubu Prabowo-Sandi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut terkait dengan kampanye hitam atau black campaign yang menyudutkan pihak Jokowi-Maruf soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet, yang belakangan diakui sebagai kebohongan.
Dalam pelaporan tersebut, GNR membawa sejumlah barang bukti berupa kliping berita. Baik itu dari media online, cetak, sampai eletronik berupa siaran televisi.
Presidium GNR, Muhammad Sayidi, mengatakan apa yang dilakukan kubu Prabowo sangat membahayakan. Terlebih, saat ini Indonesia tengah berduka atas gempa bumi Lombok dan Palu. Di saat berduka, kubu Prabowo-Sandi justru membuat berita bohong yang meresahkan publik.
"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum," kata Sayidi di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, (4/10).
Mereka pun meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menindak tegas pasangan nomor urut 02 tersebut. Sebab, menurutnya pernyataan yang telah disampaikan oleh Prabowo CS merupakan kampanye hitam.
"Kami dari GNR melihat hoaks yang dibuat oleh kubu Prabowo adalah 'black campign' yang sangat merusak tatanan demokrasi yang tengah kita jaga." ujarnya.