KPU terancam dilaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP lantaran menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden (wapres) yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam rapat pleno, Senin (13/11). Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Rakabuming Raka.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, Gibran berhak maju menjadi calon wapres (cawapres) 2024 karena memenuhi regulasi. Dalihnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 turut memasukkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90 sehingga Gibran berhak maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, pernah menjabat kepala daerah, khususnya wali kota Surakarta (Solo), sekalipun belum genap berusia 40 tahun.
"Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata dia di KPU, Senin (13/11). Sehari seusai pengumuman paslon presiden-wapres, Selasa (14/11), KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut peserta.
Keputusan KPU tersebut menuai kontroversi. Sejumlah kelompok massa pendukung Ganjar, seperti Ganjarist, Gerak '98, Seknas Puan, LBH Ganjar Keadilan, Maharani Pejuang Marhaen, GP Mania 2024, dan GP Center, menuntut pencalonan Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat moral.