sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Protes iringi penetapan Prabowo-Gibran peserta Pilpres 2024

KPU terancam dilaporkan kepada Bawaslu maupun DKPP lantaran menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 13 Nov 2023 21:13 WIB
Protes iringi penetapan Prabowo-Gibran peserta Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden (wapres) yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam rapat pleno, Senin (13/11). Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Rakabuming Raka.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, Gibran berhak maju menjadi calon wapres (cawapres) 2024 karena memenuhi regulasi. Dalihnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 turut memasukkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90 sehingga Gibran berhak maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, pernah menjabat kepala daerah, khususnya wali kota Surakarta (Solo), sekalipun belum genap berusia 40 tahun.

"Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata dia di KPU, Senin (13/11). Sehari seusai pengumuman paslon presiden-wapres, Selasa (14/11), KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut peserta.

Keputusan KPU tersebut menuai kontroversi. Sejumlah kelompok massa pendukung Ganjar, seperti Ganjarist, Gerak '98, Seknas Puan, LBH Ganjar Keadilan, Maharani Pejuang Marhaen, GP Mania 2024, dan GP Center, menuntut pencalonan Gibran sebagai cawapres dibatalkan karena dinilai cacat moral.

Mereka pun mengancam akan mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aspirasi senada diutarakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0. Menurut Koordinator Advokasi TPDI 2.0, Patra M. Zen, mestinya revisi PKPU 19/2023 terkait pilpres, yang kini menjadi PKPU 23/2023, sebelum 25 Oktober 2023 atau penutupan pendaftaran paslon.

Namun, PKPU tersebut baru disahkan 3 November 2023. Bagi Patra, ini menunjukkan terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan

Sponsored

"Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum," tegasnya. "Semua putusan MK itu harus dieksekusi dulu."

"Bentuk eksekusi putusan bisa dengan paksaan berwujud perubahan undang-undang atau eksekusi sukarela oleh KPU dengan mengubah peraturan. Karenanya, Putusan MK Nomor PUU/XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk langsung menerima pendaftaran Gibran," imbuhnya.

Tidak kaget
Terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, tidak heran dengan adanya polemik tentang penetapan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 karena terbiasa menjadi tergugat atau termohon. Ia pun memastikan akan mengikuti prosedur hukum berlaku.

"Dalam UU Pemilu, posisi KPU itu selalu 'ter': terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN-di MA, dan juga termohon di sengketa di MK," katanya.

Hasyim bahkan menantang masyarakat agar turut melapor jika melakukan pelanggaran. Utamanya dalam masa persiapan hingga penyelenggaraan pemilu.

Lebih jauh, ia berpendapat, meskipun bersifat indikasi, KPU tetap bakal menerima laporan dan mempelajarinya. Kilahnya, berusaha semaksimal mungkin menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil.

"Sekiranya ada indikasi dugaan pelanggaran, saya kira, secara mekanisme, kelembagaan sudah diatur dalam UU Pemilu," dalihnya.

Berita Lainnya
×
tekid