PSI: Komitmen antikorupsi petinggi Gerindra buruk

Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan merupakan amanah undang-undang yang patut dijalani.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Antara Foto

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan keberatannya atas usulan Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, yang mengusulkan penghapusan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagaimana bisa Fadli Zon meminta penyelenggara negara untuk tidak menaati amanah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata Juru Bicara PSI, Rian Ernest, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (28/2).

Menurut Rian, usulan yang disampaikan Fadli Zon itu membuat publik bertanya-tanya maksud dan tujuannya yang tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK.

"Apakah ada harta yang ingin disembunyikan? Apakah ini terkait penguasaan lahan 340 ribu hektare di Aceh dan Kalimantan Timur?," katanya.

Rian mengatakan, kewajiban pelaporan dan pengumuman harta kekayaan merupakan amanah undang-undang yang patut dijalani. Hal itu merupakan salah satu cara untuk melawan korupsi, yakni dengan menjaga akuntabilitas pelaporan harta milik pejabat.