Abaikan interupsi, Puan Maharani sahkan RUU IKN menjadi undang-undang

RUU IKN resmi disahkan pada rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022.

Ketua DPR, Puan Maharani memberikan keterangan kepada media. Foto Antara/dokumentasi

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, hari ini (18/1).

Pengesahan RUU IKN dilakukan setelah Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia, membacakan hasil pembahasan RUU IKN. Dari sembilan fraksi di DPR RI, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU IKN menjadi undang-undang. PKS menyerahkan keputusan dalam rapat tingkat dua dengan agenda pengambilan putusan hari ini.

"Selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat setujui dan disahkan menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Namun, sebelum Puan mengetuk palu tanda pengesahan RUU, seorang anggota DPR melakukan interupsi. Puan sejenak berhenti, namun ia tetap melanjutkan mengetuk palu.

"Ya, nanti interusi setelah ini ya bapak-bapak,  karena dari satu fraksi, satu yang tidak setuju. Artinya, bisa kita sepakati bahwa delapan fraksi setuju. Artinya, kita bisa setujui. Setuju ya," ujar Puan yang kembali dijawab setuju oleh anggota.