Puskapol UI: Revisi UU Pemilu penting dibahas

Ada sejumlah ketentuan yang tak sinkron antara UU Pemilu dengan UU Pilkada.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI, Aditya Perdana, dalam webinar bertajuk

Pemerintah dan DPR RI diminta untuk tetap membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) saat ini. Sebab, masih banyak yang harus diperbaiki dan disinkronkan, termasuk soal penyelenggaraan pemilu.

"Kalau saya bisa berikan pandangan atau pendapat bahwa seyogyanya UU ini tetap dibahas. UU ini penting untuk dibahas karena ada begitu banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana dalam webinar bertajuk "Isu Reshuffle, Pilkada, Kudeta Demokrat," yang ditayangkan di akun YouTube PARA Syndicate, Jumat (5/2).

Menurut Adit, sinkronisasi sejumlah ketentuan dalam RUU Pemilu perlu dibahas saat ini. Sebagai contoh, terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 yang merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Sementara pemerintah pusat ada pro-kontra yang masih kompleks ya, tentu butuh kearifan dan harus duduk bersama untuk selesaikan Pilkada Aceh," tuturnya.

Tak hanya itu. Persiapan teknis kepemiluan juga perlu dibahas. Dia merasa ada sejumlah ketentuan yang tidak sinkron antara Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.