sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puskapol UI: Revisi UU Pemilu penting dibahas

Ada sejumlah ketentuan yang tak sinkron antara UU Pemilu dengan UU Pilkada.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 05 Feb 2021 19:37 WIB
Puskapol UI: Revisi UU Pemilu penting dibahas

Pemerintah dan DPR RI diminta untuk tetap membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) saat ini. Sebab, masih banyak yang harus diperbaiki dan disinkronkan, termasuk soal penyelenggaraan pemilu.

"Kalau saya bisa berikan pandangan atau pendapat bahwa seyogyanya UU ini tetap dibahas. UU ini penting untuk dibahas karena ada begitu banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana dalam webinar bertajuk "Isu Reshuffle, Pilkada, Kudeta Demokrat," yang ditayangkan di akun YouTube PARA Syndicate, Jumat (5/2).

Menurut Adit, sinkronisasi sejumlah ketentuan dalam RUU Pemilu perlu dibahas saat ini. Sebagai contoh, terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 yang merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Sementara pemerintah pusat ada pro-kontra yang masih kompleks ya, tentu butuh kearifan dan harus duduk bersama untuk selesaikan Pilkada Aceh," tuturnya.

Tak hanya itu. Persiapan teknis kepemiluan juga perlu dibahas. Dia merasa ada sejumlah ketentuan yang tidak sinkron antara Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sebagai contoh terkait dengan pendaftaran pemilih. Itu antara pilkada, pileg dan pemilu presiden gimana menyinkronkannya. Kedua, soal pencalonan untuk pilpres, sama pencalonan untuk pilkada. Siapa yang berhak untuk mencalonkan itu. Hasil pemilu yang bagaimana kita untuk calonkan itu?" urai Adit 

Kendati demikian, dia menegaskan agar para pemangku kebijakan dapat meneruskan proses pembahasan RUU Pemilu.

"Saya menganggap bahwa kalau pemerintah punya anggapan sebaiknya ini ditunda dan itu diaminkan oleh parpol, sebaiknya jangan. Karena sebaiknya dibuka dan kita bahas secara bersama-sama, untuk memastikan menyinkronkan semua pembahasan UU ini secara lebih baik," pungkasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid