Reforma agraria dan tanah HGU Prabowo

Dalam debat kedua Pilpres 2019, Prabowo Subianto mengatakan tanah seluas ratusan ribu hektare miliknya merupakan hak guna usaha.

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). /Antara Foto.

“Kemudian, saya juga minta izin. Tadi disinggung, tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektare) di berbagai tempat. Itu benar, tapi HGU (hak guna usaha). Itu hak negara. Jadi, setiap saat negara bisa mengambil kembali. Dan, kalau untuk negara, saya rela mengembalikan. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola, karena saya orangnya nasionalis dan patriot,” kata calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, saat memberikan kata pamungkas di debat kedua Pilpres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

Pernyataan tersebut dilontarkan Prabowo, menanggapi ucapan Joko Widodo yang mengatakan bahwa Prabowo memiliki tanah ratusan ribu hektare di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.

Bisa diambil kembali

Mengenai keberadaan tanah HGU tersebut di dalam tata hukum pertanahan, sejarawan agraria Ahmad Nashih Luthfi mengatakan, benar bahwa status tanah itu tetap tanah negara. Perseorangan maupun perusahaan atau badan hukum, diberi hak guna oleh negara. Jika telah habis atau disebabkan hal lain, tanah itu bisa diambil kembali oleh negara.