sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Reforma agraria dan tanah HGU Prabowo

Dalam debat kedua Pilpres 2019, Prabowo Subianto mengatakan tanah seluas ratusan ribu hektare miliknya merupakan hak guna usaha.

Annisa Saumi Robertus Rony Setiawan
Annisa Saumi | Robertus Rony Setiawan Rabu, 20 Feb 2019 18:55 WIB
 Reforma agraria dan tanah HGU Prabowo

“Kemudian, saya juga minta izin. Tadi disinggung, tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektare) di berbagai tempat. Itu benar, tapi HGU (hak guna usaha). Itu hak negara. Jadi, setiap saat negara bisa mengambil kembali. Dan, kalau untuk negara, saya rela mengembalikan. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola, karena saya orangnya nasionalis dan patriot,” kata calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, saat memberikan kata pamungkas di debat kedua Pilpres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

Pernyataan tersebut dilontarkan Prabowo, menanggapi ucapan Joko Widodo yang mengatakan bahwa Prabowo memiliki tanah ratusan ribu hektare di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.

Bisa diambil kembali

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (ketiga kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (keempat kiri) berfoto bersama seusai mengikuti debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). (Antara Foto).

Mengenai keberadaan tanah HGU tersebut di dalam tata hukum pertanahan, sejarawan agraria Ahmad Nashih Luthfi mengatakan, benar bahwa status tanah itu tetap tanah negara. Perseorangan maupun perusahaan atau badan hukum, diberi hak guna oleh negara. Jika telah habis atau disebabkan hal lain, tanah itu bisa diambil kembali oleh negara.

“Ini dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960,” kata Luthfi ketika dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (19/2).

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40) Pasal 5 ayat 2 menyebut, luas maksimum tanah yang dapat diberikan hak guna usaha kepada perorangan adalah 25 hektare.

Sayangnya, UUPA dan PP 40 tidak menentukan secara definitif batas maksimum luas HGU yang bisa diberikan kepada perusahaan atau badan hukum. Akibatnya, pemberian HGU yang luas selama sekian dekade berkontribusi pada ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Sponsored

Menurutnya, ketentuan luas penguasaan HGU ini harus diatur dalam RUU Pertanahan yang sekarang sedang digodok di parlemen.

Mengenai lahan seluas 120.000 hektare di Aceh Tengah dan 220.000 hektare di Kalimantan Timur, yang dimiliki Prabowo, Luthfi menjelaskan, jika mengacu pada PP 40, lebih dari luas 25 hektare yang bisa diberikan maka harus ditentukan oleh menteri.

“Jika luas puluhan bahkan ratusan ribu (hektare) itu, sudah tentu dikeluarkan oleh menteri atau bahkan dugaan saya, persetujuan presiden. Cek saja pada era menteri siapa surat keputusan (SK) HGU itu diberikan,” kata Luthfi.

Luthfi melanjutkan, menteri punya pertimbangan tertentu. Bisa administratif, bisa politis, dan ekonomi, untuk menyetujui penggunaan tanah HGU hingga ratusan ribu hektare tersebut.

“Frase ‘dengan mengingat luasan yang diperlukan’ dan ‘satuan usaha yang paling berdaya guna’ dalam Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 1996 ini ukurannya apa? Ini yang enggak dijelaskan, sehingga bisa sangat politis, sarat kepentingan, dan berbagai motif,” ujar Luthfi.

Akibat ketidakjelasan frase itu, lanjut dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) tersebut, tak jarang lahan HGU kemudian ditelantarkan, jadi konflik, ataupun diagunkan ke bank agar dapat dana segar untuk memulai bisnis lain.

Luthfi mengatakan, penerima HGU dilekati dengan hak dan kewajiban, sesuai dengan surat keputusan yang diberikan. Bila dalam SK HGU hanya menyebut peruntukan perkebunan karet atau sawit, hal itu harus sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya.

Menyinggung pernyataan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mengatakan, lahan milik Prabowo di Aceh Tengah dikelola mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), secara normatif Luthfi mengatakan, dengan diberikannya HGU itu melekat segenap kewajiban, dan tak boleh sampai diberikan kepada pihak lain di luar ketentuan yang ada, dan tanpa sepengetahuan negara sebagai pemegang mandat hak bangsa atas tanah.

“Dia diberikan SK kan karena diberi kepercayaan, tapi kok malah diberikan ke orang lain. Itu kan sudah salah. Kalau dialihkan itu ada ketentuan macam-macam, tapi harus sepengetahuan negara,” katanya.

Tanah HGU bisa dicabut kepemilikannya, bila tak sesuai dengan peruntukan, atau ditelantarkan secara yuridis dan fisik. Secara yuridis artinya, tidak sesuai pemanfaatannya dengan mengganti komoditas tanam atau disebabkan hal lain.

Reforma agraria dan keterbukaan data

Warga Desa Sogo mendirikan tenda saat melakukan aksi unjukrasa di lahan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS), Kumpeh, Muarojambi, Jambi, Jumat (15/2). (Antara Foto).

Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai, kedua capres punya itikad baik menjalankan reforma agraria. Menurut Iwan, masalah reforma agraria sudah tertera dalam visi-misi kedua capres.

Upaya itu, sebut Iwan, akan mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang sudah dimulai dengan peningkatan peningkatan pengelolaan pertanahan.

“Sudah ada pengubahan kewenangan dari lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” ujar Iwan saat dihubungi, Rabu (20/2).

Sedangkan Luthfi mengatakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, dari segi regulasi terkait program reforma agraria, sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

Namun, Luthfi mengingatkan, reforma agraria harus benar-benar melakukan tata ulang ketimpangan penguasaan tanah, sebagaimana ilustrasi mengenai HGU tersebut. Ia harus menciptakan “hak atas tanah yang baru”, dan bukan hanya melegalkan tanah yang sudah dipunya masyarakat.

“Sertifikat penting, tapi tidak cukup. Ia memiliki arti reforma agraria tatkala sertifikat tanah atas tanah yang memang sebelumnya tidak dipunyai rakyat,” kata dia.

Reforma agraria, menurut Luthfi, tidak hanya soal distribusi tanah, tapi juga redistribusi tanah. Yang dimaksud dengan redistribusi, negara mengambil tanah-tanah kelebihan, HGU yang luas, atau tanah yang dikelola tidak benar, yang bisa melahirkan konflik dan ketimpangan.

“Negara harus berani bagaimana mengambil tanah dari orang-orang kuat dan oligarkis secara politik dan ekonomi itu,” kata Luthfi.

Luthfi pun berkomentar jika Jokowi jangan hanya membuka data untuk kepentingan debat capres semata. “Tetapi, berani enggak buka HGU yang diberikan pemerintah. Membuka data HGU, sesuai putusan MA pada 6 Maret 2017 dengan nomor register 121 K/TUN/2017 yang menetapkan bahwa pemerintah wajib membuka dokumen-dokumen perizinan HGU terutama lahan kelapa sawit,” kata Luthfi.

HGU tersebut, menurut Luthfi, menimbulkan pertanyaan, kenapa pemerintah selama ini memberikan HGU sedemikian luasnya. Membuka data HGU, ujar Luthfi, merupakan kewajiban pemerintah karena hal tersebut merupakan informasi publik.

“Dua-duanya (calon presiden) harus didorong. Untuk Jokowi membuka data HGU sebagai informasi publik. Terhadap calon kedua harus didorong, ditantang. Pertama kalau diberikan HGU harus benar peruntukannya. Kedua kalau peruntukannya tak benar harus siap dicabut,” ujar Luthfi.

Berita Lainnya
×
tekid