Revisi UU KPK langgar Piagam PBB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik langkah DPR memutuskan revisi UU KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berorasi saat berlangsung aksi unjuk rasa pegawai KPK di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9). /Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik langkah DPR memutuskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut Saut, poin-poin dalam draf revisi UU KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB. Poin-poin yang tidak relevan dengan (pasal-pasal terkait) gratifikasi," ucap Saut usai mengikuti acara #SaveKPK di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9).

Ia juga mengkritik poin revisi yang menyebabkan KPK 'turun pangkat' menjadi lembaga di bawah Presiden. Padahal, disebutkan dalam UU KPK, lembaga antirasuah itu tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun. "Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen," kata dia.

Menurut Saut, seharusnya DPR fokus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, masih banyak substansi UU Tipikor yang tidak sejalan dengan dengan Piagam PBB. 

"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan hari ini adalah terus memperjuangkan poin-poin yang kami tanda tangani dalam Piagam PBB itu," ujar Saut.