Revisi UU KPK: Pemerintah & DPR sepakat Dewas dipilih Presiden

Pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melaju di DPR.

impinan KPK terpilih periode 2019-2023 (dari kiri) Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar. / Antara Foto

Pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melaju di DPR.

Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Dia menjelaskan mayoritas fraksi telah sepakat terkait konsep keberadaan Dewas KPK dan ada sejumlah fraksi yang masih membutuhkan konsultasi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.