Ribut debat dalam bahasa asing, KPU ungkit Sumpah Pemuda

"Kalau yang paham cuma sedikit, maka debat capres-cawapres tidak efektif."

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan debat capres-cawapres menggunakan bahasa asing tak efektif. (Soraya/Alinea)

Menjelang Pilpres 2019, dua kubu berhadap-hadapan, petahana Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sama-sama menawarkan opsi menggunakan bahasa asing dalam debat nanti. 

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menantang penggunaan bahasa Inggris, sedangkan kubu Jokowi-Maruf Amin menantang dengan penggunaan bahasa Arab.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai instansi hukum yang mengatur soal jalannya pemilihan umum tersebut, menyebut penggunaan bahasa asing tak efektif. Pasalnya, debat capres-cawapres dilakukan guna meyakinkan pemilih yang mayoritas menggunakan bahasa Indonesia.  

"Dari 185 juta pemilih, kira-kira yang mengerti bahasa Arab dan bahasa Inggris ada berapa persen? Kalau yang paham cuma sedikit, maka tidak efektif nanti," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, Sabtu (15/9).

Ia pun kemudian mengungkit soal isi dari Sumpah Pemuda yang menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.