RUU KUHP ditunda hingga batas waktu tak tentu

Unjuk rasa menolak RUU KUHP masih berlangsung di gedung DPR dan sejumlah daerah.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah (tengah) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). /Antara Foto

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan. Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), penundaan itu juga disepakati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly. 

"Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang. Kita tanya ke Pak Menteri (Yasonna) sampai kapan? Sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Bamsoet kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Dalam membahas RUU KUHP, pemerintah diwakili Yasonna. Substansi RKUHP sempat disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I. Namun, publik menolak karena RUU itu dinilai kontroversial. 

Hingga kini, aksi unjuk rasa digelar di depan gedung DPR dan sejumlah daerah menolak RKUHP. Selain RKUHP, para pengunjuk rasa juga memprotes pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9) lalu.