Rocky Gerung dipanggil polisi atas laporan politikus PDIP

Polisi akan meminta klarifikasi Rocky Gerung atas pendapatnya mengenai pemahaman ideologi Pancasila Presiden Jokowi.

Akademisi Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan. Antara Foto.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap Rocky Gerung pada Rabu (1/4) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan unggahan Rocky di media sosial mengenai pemahaman Presiden Jokowi terhadap Pancasila.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan pemanggilan tersebut. 

"Ya benar ada surat itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (29/3).

Pada surat panggilan bernomor B/443/III/RES.1.14./2020/Dittipidsiber itu dijelaskan pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan politikus PDI Perjuangan Henry pada 11 Desember 2019 dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.

Pada pelaporan itu, Henry juga melaporkan politikus Demokrat Andi Arief yang juga dianggap telah melakukan penghinaan. Rocky dan Andi dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 46 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.