sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rocky Gerung dipanggil polisi atas laporan politikus PDIP

Polisi akan meminta klarifikasi Rocky Gerung atas pendapatnya mengenai pemahaman ideologi Pancasila Presiden Jokowi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 29 Mar 2020 17:06 WIB
Rocky Gerung dipanggil polisi atas laporan politikus PDIP

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap Rocky Gerung pada Rabu (1/4) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan unggahan Rocky di media sosial mengenai pemahaman Presiden Jokowi terhadap Pancasila.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan pemanggilan tersebut. 

"Ya benar ada surat itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (29/3).

Pada surat panggilan bernomor B/443/III/RES.1.14./2020/Dittipidsiber itu dijelaskan pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan politikus PDI Perjuangan Henry pada 11 Desember 2019 dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.

Sponsored

Pada pelaporan itu, Henry juga melaporkan politikus Demokrat Andi Arief yang juga dianggap telah melakukan penghinaan. Rocky dan Andi dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 46 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Untuk diketahui, Rocky Gerung dalam akun media sosialnya berpandangan Presiden Jokowi tidak memahami Pancasila yang sesungguhnya. Rocky Gerung juga dianggap telah mempermalukan Presiden Jokowi dalam sebuah acara televisi swasta dengan pembahasan ideologi Pancasila.

Sementara itu, untuk laporan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief belum ditindaklanjuti oleh penyidik. Andi Arief dilaporkan atas tuduhan yang sama usai menuangkan komentarnya dalam cuitan Twitter.

Berita Lainnya
×
tekid