RUU IKN disahkan besok, DPR diminta jangan jadi tukang stempel pemerintah

Uchok Sky Khadafi menilai pengesahan RUU IKN ini terlalu buru buru, dan kurang kajian atas lokasi lahan IKN tersebut.

Ilustrasi ibu kota baru Indonesia. Foto PUPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada Selasa, (18/1) besok meski empat hal substansial dalam regulasi belum final dibahas. Keempat substansi yang kemudian diatur menjadi klaster yakni, perihal status IKN baru atau terkait istilah IKN Otorita; pertanahan; rencana induk atau masterplan; dan pembiayaan. Sebelumnya empat substansi tersebut sudah dibahas dalam rapat Tim Perumus.

Pengamat dari Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai pengesahan RUU IKN ini terlalu buru buru, dan kurang kajian atas lokasi lahan IKN tersebut. Menurut Ucok, sebaiknya Panitia Khusus RUU IKN segera mengundang ahli geologi untuk mengetahui  potensi bahaya ketika Lokasi IKN itu berada penuh pada lahan gambut dan lahan sumber daya batu bara.

Sebab, ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi  bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris, melainkan lahan gambut.

"Yang namanya lahan gambut itu mempunyai kencendurungan untuk menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi. Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrem akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah," kata Ucok dalam keterangannya, Senin (17/1).

Kemudian, sambung Ucok, di IKN akan dibangun gedung gedung pemerintah bertingkat dengan mengunakan pondasi dalam seperti tiang pancang. Ketika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batubara maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang.