RUU IKN disahkan besok, DPR diminta jangan jadi tukang stempel pemerintah
Uchok Sky Khadafi menilai pengesahan RUU IKN ini terlalu buru buru, dan kurang kajian atas lokasi lahan IKN tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada Selasa, (18/1) besok meski empat hal substansial dalam regulasi belum final dibahas. Keempat substansi yang kemudian diatur menjadi klaster yakni, perihal status IKN baru atau terkait istilah IKN Otorita; pertanahan; rencana induk atau masterplan; dan pembiayaan. Sebelumnya empat substansi tersebut sudah dibahas dalam rapat Tim Perumus.
Pengamat dari Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai pengesahan RUU IKN ini terlalu buru buru, dan kurang kajian atas lokasi lahan IKN tersebut. Menurut Ucok, sebaiknya Panitia Khusus RUU IKN segera mengundang ahli geologi untuk mengetahui potensi bahaya ketika Lokasi IKN itu berada penuh pada lahan gambut dan lahan sumber daya batu bara.
Sebab, ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris, melainkan lahan gambut.
"Yang namanya lahan gambut itu mempunyai kencendurungan untuk menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi. Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrem akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah," kata Ucok dalam keterangannya, Senin (17/1).
Kemudian, sambung Ucok, di IKN akan dibangun gedung gedung pemerintah bertingkat dengan mengunakan pondasi dalam seperti tiang pancang. Ketika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batubara maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang.
"Ketika tiang pancang gedung kantoran pemerintah bertingkat mengalami kerusakan, maka tinggal tunggu waktu saja, bangunan gedung pemerintah tersebut akan runtuh," ujar dia.
Yang terakhir adalah rencana anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp500 triliun. Menurut dia, anggaran sebesar Rp500 triliun merupakan paket akal akalan saja. Sengaja dikecil kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR.
Sebagai pembanding saja, biaya pindah ibu kota Kazahkstan dari Almaty ke Astana/Nursultan pada tahun 1998 sebesar US$30 miliar (setara Rp450 triliun), yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa empat kali lipat setara US$120 miliar (setara Rp1.800 triliun). Luas kota Nursultan hanya 722 kilometer persegi atau ekivalen 72.200 hektare.
"Kok Indonesia bisa pindah Ibu kota Negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 hektare 3,5 kali lipat luas Nursultan, cuma membutuhkan biaya Rp500 triliun dengan lokasi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang sangat-sangat buruk, hutan belantara, banyak lubang bekas tambang dan lahan gambut," tegas Ucok.
Oleh karena itu, Ucok meminta pemerintah dan DPR jangan dulu mengesahkan RUU IKN menjadi undang undang sebelum ada kajian yang komprehensif. "Masa DPR mau dipaksa pemerintah Jokowi (Joko Widodo) hanya sebagai tukang stempel saja, kaya zaman Orde Baru," pungkasnya.