RUU Keamanan Siber ancam privasi dan kebebasan berekspresi

RUU Keamanan Siber ditargetkan rampung dibahas pada 30 September.

Ilustrasi kejahatan siber. Foto Unsplash/ Markus Spiske

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengkritik substansi draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS). Menurut dia, pasal-pasal dalam RUU tersebut potensial mengancam kebebasan berekspresi dan privasi. 

"Perihal jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan atas privasi di ranah siber tidak ditekankan sama sekali. Tidak tertulis eksplisit," ujar Damar dalam sebuah diskusi membedah RUU KKS di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/9).

Damar mencontohkan implikasi Pasal 11 RUU KKS. Di pasal itu, disebutkan tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah memitigasi risiko dan merespon adanya ancaman siber. Salah satunya terkait konten negatif.

Menurut Damar, pasal ini akan berpotensi memidanakan warga negara yang berpendapat secara legal dan sah menggunakan perangkat digital. Apalagi, konten negatif juga sudah diatur lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2008.

Ancaman lain juga terdapat dalam pasal 14 ayat 2 f. Dijelaskan di pasal itu, BSSN wajib memutuskan koneksi data dari satu sistem elektronik ke sistem elektronik lain yang diduga menjadi sumber ancaman siber.