RUU Terorisme: Teroris sama dengan kriminal biasa
Rancangan Undang-undang Terorisme akan membahas definisi teroris sama dengan kriminal biasa.
Rancangan Undang-undang Terorisme akan membahas definisi teroris sama dengan kriminal biasa.
Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, RUU tersebut merupakan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Poin yang dibahas esok terkait penempatan frasa definisi motif politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara.
"Definisi ala pemerintah sedikitpun tidak ada bedanya dengan kriminal biasa," ujar Syafii yang juga politikus Partai Gerindra di hotel Grand Alia Cikini (22/5).
Syafii menambahkan perlu ada definisi untuk memberikan batasan tentang apa yang dimaksud terorisme.