Sah, dua paslon resmi menjadi capres dan cawapres

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melaksanakan rapat pleno.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) saling berpegangan tangan seusai mendaftarkan dirinya di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/8)./Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah KPU melaksanakan rapat pleno, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPD. Dalam rapat pleno tersebut, juga dilakukan penetapan pasangan calon peserta Pemilu Presiden 2019.

"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan dua pasangan calon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) K.H. Maruf Amin, serta H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," kata Ketua KPU di Gedung KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9). 

Dia menyebutkan jadwal penetapan tersebut telah sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019. Serta tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018. 

Hasil penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02. 2Kpt/06/lX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.