Sebelum meninggal, Golfrid sedang menggugat PLTA Batang Toru

Golfrid berstatus sebagai kuasa hukum Walhi Sumut untuk gugatan terhadap Gubernur Sumut dengan tergugat intervensi PT. NSHE.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Golfrid Siregar. Foto Dokumentasi Walhi

Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan, aktivis Walhi Sumatera Utara Golfrid Siregar tengah menangani sejumlah kasus yang terbilang besar. Salah satu kasus besar yang ditangani Golfrid ialah 'perseteruan' Walhi dengan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). 

"Memang yang paling mencolok dari aktivitas Golfrid selama menjadi aktivis di Sumut itu beliau menjadi koordinator untuk kuasa hukum dalam gugatan terhadap izin lingkungan PT. NSHE," kata Zenzi di Kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Kamis (10/10)

Sejak Agustus 2018, Golfrid menjadi kuasa hukum Walhi Sumut untuk gugatan terhadap Gubernur Sumut. Berstatus sebagai tergugat intervensi PT. NSHE. Perusahaan itu saat ini tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan. 

Pembangunan PLTA Batang Toru diprotes aktivis lingkungan karena mengancam keberadaan orangutan di Tapanuli. Menurut Centre for Orangutan Protection (COP), total hanya ada sekitar 800 orangutan tersisa di Tapanuli. 

Selain menjadi kuasa hukum terkait kasus Batang Toru, Zenzi mengatakan, Golfrid juga tengah mendampingi masyarakat Kwala Serapuh Langkat dalam kasus perambahan hutan. "Sebenarnya ada tiga proses hukum yang dijalankan saat ini yang ditangani oleh Golfrid terhadap kasus di Batang Toru," ujar dia.