Selisih hasil penghitungan suara, Berkarya gugat KPU

Partai Berkarya gugat hasil penghitungan KPU Batam. Berkarya mengklaim suara yang diperoleh 50.000 suara sementara hasil KPU 12.041 suara.

Partai Berkarya gugat hasil penghitungan suara KPU Batam./Facebook Partai Berkarya

Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau. Gugatan partai besutan anak-anak mantan Presiden Soeharto ini terkait hasil perhitungan suara Pemilu Legislatif 2019 tingkat pusat.

Komisioner Bidang Teknis KPU Batam Zaki Setiawan di Batam menjelaskan, dalam gugatannya Partai Berkarya menyebutkan KPU telah salah melakukan penghitungan perolehan suara. Sehingga memengaruhi perolehan kursi DPR RI. 

Zaki mengatakan KPU menetapkan suara yang diperoleh Partai Berkarya untuk DPR RI daerah pemilihan Kepri sebanyak 12.041 suara. Sementara, Partai Berkarya mengklaim mendapatkan 50.000 suara.

"Namun Partai Berkarya tidak merinci TPS mana saja yang mengalami perubahan perolehan suara," kata Zaki.

Partai Berkarya meminta MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai versi mereka, lanjut Zaki.