sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PA 212: Putusan MK tak profesional

Persaudaraan Alumni 212 sebagai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak profesional.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Sabtu, 29 Jun 2019 17:42 WIB
PA 212: Putusan MK tak profesional

Persaudaraan Alumni 212 sebagai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak profesional.

PA 212 merupakan kelompok yang memotori aksi unjuk rasa mengecam mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2016. Dalam Pilpres 2019, kelompok ini mendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Plt Ketua Umum PA 212, Asep Syarifudin menuding bahwa MK tidak bekerja secara profesional dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019.

"Bukan kapasitas saya untuk menyatakan menerima. Tapi kami kecewa MK tidak berkerja secara profesional," ujarnya saat berbincang dengan reporter Alinea.id di Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (28/6).

Seperti diketahui, MK resmi menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. Keputusan itu dibacakan pada Kamis (27/6) dan bersifat final serta mengikat.

Lebih lanjut Asep mengatakan, MK bekerja tidak amanah dan inspiratif. "Di pengadilan kan terbukti dan terungkap bahwa banyak kecurangan yang dilakukan oleh pihak 01. Harusnya didiskualifikasi," ucap dia.

Kendati demikian, Asep tidak menjelaskan secara detail kecurangan yang dimaksud.

Setelah MK menolak gugatan, para pendukung Prabowo-Sandi menggelar unjuk rasa di Kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6). Namun, aksi itu bertujuan agar Komnas HAM mengusut kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid